PADANG, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan Calon Anggota Legislatif (Caleg) untuk tidak melanggar aturan dengan melakukan kampanye di media sosial pada masa tenang.
“Sejak Minggu (11/2), tidak dibenarkan lagi melakukan kampanye termasuk di media sosial. Kita sudah lakukan langkah preventif dengan mengingatkan Caleg sebelum masa tenang,” kata anggota Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi di Padang, Senin.
Ia mengatakan meski sudah diingatkan, kemungkinan para caleg, atau simpatisan caleg untuk melakukan pelanggaran tetap ada karena itu pihaknya sudah membentuk kelompok kerja (Pokja) untuk memantau seluruh akun media sosial yang didaftarkan oleh para caleg.
“Kalau tetap ditemukan, kita akan lakukan pengecekan dan melaporkan hal tersebut ke Dinas Kominfo, secara berjenjang ke Kementerian Kominfo RI untuk ditindaklanjuti langsung ke platform media sosial yang melanggar,” katanya.
Namun, Khadafi mengatakan masyarakat saat ini sudah cerdas dalam menyikapi caleg-caleg yang melakukan pelanggaran aturan tersebut. Apalagi, caleg itu nantinya, jika menang, salah satu tugasnya adalah membuat aturan sesuai tingkatannya.
“Masyarakat tentu akan menilai kurang baik caleg yang suka melanggar aturan padahal nantinya akan menjadi orang yang merumuskan aturan bagi masyarakat,” katanya.
Ia menilai kampanye lewat media sosial pada masa tenang bisa berakibat negatif bagi caleg. Berharap mendapatkan suara malah bisa-bisa jadi kehilangan suara karena masyarakat menjadi antipati.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 Pasal 27 ayat 4, peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye pemilu dalam bentuk apapun pada masa tenang 11-13 Februari 2024, termasuk di media sosial.
Namun, meski jadwal kampanye Pemilu 2024 sudah memasuki masa tenang sejak Minggu (11/2), namun sejumlah akun media sosial di Sumbar masih menampilkan konten tentang kampanye caleg secara langsung maupun tidak langsung.
Akun tersebut tidak hanya milik pribadi tetapi juga akun-akun yang telah dikenal luas, memiliki banyak pengikut dan biasa menerima konten kemitraan berbayar. (rdr/ant)