“Setelah melalui pemeriksaan dan dinyatakan sehat, BKHIT menerbitkan sertifikat karantina sebagai syarat sah untuk pengiriman ikan ke Jakarta,” jelas Ibrahim.
Sertifikat ini menjadi bukti bahwa ikan yang dilalulintaskan telah memenuhi persyaratan kesehatan dan keamanan.
Ibrahim menegaskan komitmen BKHIT dalam menjaga kesehatan hewan, ikan, dan tumbuhan di wilayah Sumatera Barat.
Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyakit yang dapat ditularkan melalui hewan, ikan dan tumbuhan. (rdr/MC Padang)
Laman 2 dari 2 Laman