Berdasarkan PermenKP No. 16 Tahun 2022 pasal 7, lobster bertelur dilindungi dan tidak boleh diperdagangkan untuk mencegah overfishing dan menjaga kelestarian spesies.
Petugas karantina menyita seluruh barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap para pelanggar.
“Petugas karantina ikan menemukan lobster dikemas dalam styrofoam tanpa memperhatikan persyaratan pengiriman,” ujar Ibrahim.
Berdasarkan Permen-KP No. 16 Tahun 2022 pasal 7, lobster bertelur dilindungi dan tidak boleh diperdagangkan untuk mencegah overfishing dan menjaga kelestarian spesies.
“Petugas terpaksa melakukan penahanan terhadap dua ekor lobster bertelur yang hendak dikirim ke Jakarta,” tuturnya. (rdr/MC Padang)