Khadafi mengungkapkan, Bawaslu Sumbar masih melakukan penelitian dan pemeriksaan untuk menentukan apakah benar-benar terjadi pelanggaran yang mengarah pada PSU. Saat ini tim sedang mengumpulkan data dari beberapa titik TPS.
“Jika ditemukan ada pelanggaran yang mengarah ke PSU maka Bawaslu akan merekomendasikan kepada KPU untuk melaksanakannya. Karena, mekanisme batas waktu pelaksanaan PSU paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah pemungutan suara,” ujarnya. (rdr/mc)
Laman 2 dari 2 Laman