Tak Sesuai Prosedur, Bawaslu Sumbar Sebut Sejumlah TPS Berpotensi Pemungutan Suara Ulang

Komisioner Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi, (Foto: Dok. Diskominfo Padang)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) menghimpun setidaknya ada sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berpotensi menjalani Pemungutan Suara Ulang (PSU). Potensi PSU tersebut berdasarkan temuan di lapangan hasil monitoring pengawas pemilu.

Komisioner Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi, Minggu (18/2/2024) mengatakan, secara umum pencoblosan di 17.569 TPS berjalan baik dan belum ada temuan kecurangan. Namun, ada sejumlah TPS yang berpotensi menggelar PSU karena prosesnya tidak sesuai prosedur.

“Potensi PSU itu bisa disebabkan beberapa faktor. Antara lain pemilih yang tidak berhak memilih diberikan kesempatan memilih oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Kemudian proses pembukaan kotak suara tidak sesuai aturan atau KPPS merusak surat suara,” kata Khadafi.

Khadafi mengungkapkan, Bawaslu Sumbar masih melakukan penelitian dan pemeriksaan untuk menentukan apakah benar-benar terjadi pelanggaran yang mengarah pada PSU. Saat ini tim sedang mengumpulkan data dari beberapa titik TPS.

“Jika ditemukan ada pelanggaran yang mengarah ke PSU maka Bawaslu akan merekomendasikan kepada KPU untuk melaksanakannya. Karena, mekanisme batas waktu pelaksanaan PSU paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah pemungutan suara,” ujarnya. (rdr/mc)

Exit mobile version