“Timbangan yang ditemukan rusak disarankan untuk tidak dipakai dan diganti dengan yang baru,” katanya.
Ia menambahkan tera ulang timbangan dilalukan secara berkala dan ini salah satu kewajiban dari pedagang dalam memastikan ketepatan ukuran dari alat ukur, alat takar dan alat timbang.
Ini dengan harapan ke depannya tidak ada lagi pedagang yang menggunakan timbangan rusak atau tidak akurat.
Timbangan yang telah dilakukan tera ulang akan memiliki logo yang ditempelkan di timbangan, sehingga para konsumen tidak perlu takut takarannya tidak akurat karena telah dilakukan kalibrasi.
“Penggunaan timbangan rusak ataupun tidak akurat akan merugikan konsumen karena ukuran berat barang yang dibelinya tidak sesuai dengan seharusnya, sehingga timbangan pedagang harus disamakan standardisasinya,” katanya. (rdr/ant)