AGAM, RADARSUMBAR.COM – Bawaslu Kabupaten Agam, Sumatera Barat menerima sebanyak 16 laporan dari warga terkait dugaan pelanggaran selama masa tenang sampai pelaksanaan pemilihan pada Pemilu dari 13-28 Februari 2024.
Koordinator Devisi Penanganan, Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Agam Feri Irawan di Lubuk Basung, Sabtu mengatakan, ke-16 laporan dugaan pelanggaran itu diterima sebanyak 10 laporan dan Panwaslu Kecamatan enam laporan.
“Enam laporan itu diterima Panwaslu Kecamatan Kamang Magek, Ampek Angkek, Malalak dan Ampek Koto,” katanya.
Ia mengatakan lapora dugaan pelanggaran dari warga itu diterima pada 13 dan 28 Februari 2024 berupa dugaan intimidasi, politik uang dan kesalahan prosedur dalam pemilihan.
Tujuh dugaan pelanggaran itu sudah selesai diproses. Laporan dihentikan karena setelah dilakukan proses penanganan pelanggaran, laporan belum cukup bukti dan dihentikan.
Sedangkan sembilan laporan lainnya masih sedang dalam proses penanganan. “Sembilan laporan sedang proses penanganan dan dalam waktu dekat sudah keluar hasilnya,” katanya.
Ia menambahkan apabila memenuhi unsur pelanggaran, maka dilakukan proses penanganan pelanggaran lebih lanjut.
Penanganan tersebut melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang berisikan unsur dari Kejari Agam, Polres Agam dan Bawaslu Agam.
“Proses penanganan pelanggaran itu dilakukan tujuh hari setelah diregistrasi,” katanya.
Sebelumnya, Bawaslu Agam menurunkan tim untuk melakukan patroli pengawasan pada masa tenang pemilu untuk memastikan tidak ada lagi kampanye yang dilakukan peserta pemilu selama masa tanang.
Setelah itu mencegah terjadinya dugaan politik uang dan dugaan pelanggaran lainnya di seluruh wilayah Agam. (rdr/ant)