“Saat ini kedua pelaku telah kita amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Ia menambahkan pencurian tersebut diketahui saat korban merasa curiga setelah lampu gudang penyimpanan alat penggilingan bakso miliknya mati.
Selang beberapa lama, korban mencoba mengecek gudang itu dan didapati alat sebagai mata pencariannya hilang digondol maling.
Kedua pelaku telah mengakui perbuatannya pada petugas. Namun barang bukti (BB) yang telah digondol pelaku tersebut telah dijual dengan harga sekitar Rp200 ribu.
“Para pelaku diduga telah kecanduan judi slot. Pada petugas pelaku mengakui bahwa hasil penjualan barang bukti tersebut dibelikan untuk chip judi slot online,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 55 KUHP dan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun penjara. (rdr/ant)