Lapas Lubukbasung Agam Usulkan Ratusan Napi Dapat Remisi Khusus Lebaran

Pelaksanaan vaksinasi di Lapas Kelas IIB Lubukbasung. (Antara/Dok Yusrizal)

LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat mengusulkan sekitar 200 dari 317 warga binaan pemasyarakatan mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman pada Idul Fitri 1445 Hijriyah ke Kemenkum HAM RI.

“Kita telah mengusulkan sekitar 200 lebih warga binaan pemasyarakatan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri ke Kementrian HAM,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Lubuk Basung Muhammad Ali di Lubuk Basung, Sabtu.

Ia mengatakan Lepas Kelas IIB Lubuk Basung masih mendata warga binaan pemasyarakatan yang berhak mendapatkan remisi khusus tersebut.

Lapas kelas IIB Lubuk Basung akan terus mengusulkan warga binaan mendapatkan haknya dan asalkan mereka tidak melangar aturan yang berlaku.

“Mudah-mudahan seluruh warga binaan pemasyarakatan yang kita usulkan itu menerima remisi dan kita serahkan setelah Shalat Idul Fitri,” katanya.

Ia menambahkan syarat warga binaan pemasyarakatan mendapatkan remisi telah menjalani pidana penjara sekurang-kurangnya enam bulan, berkelakuan baik dan lainnya.

Adapun besaran remisi khusus diterima sebagai berikut: masa pidana 6-12 bulan memiliki besaran remisi 15 hari, masa pidana 12 bulan atau lebih memiliki besaran remisi satu bulan.

Untuk masa pidana tahun kedua dan ketiga memiliki besaran remisi satu bulan, masa pidana tahun keempat dan kelima memiliki besaran remisi satu bulan 15 hari dan masa pidana tahun keenam dan seterusnya memiliki besaran remisi dua bulan

Ini berdasarkan Pasal 7 Ayat 2 Kepres Nomor 174 Tahun 1999, perhitungan lama masa pidana yang dijalani menjadi dasar untuk menentukan besaran remisi khusus.

“Besaran remisi terhitung sejak tanggal penahanan sampai hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana atau anak yang berkonflik dengan hukum,” katanya

Remisi khusus adalah remisi yang diberikan kepada narapidana atau anak yang berkonflik dengan hukum dikarenakan adanya hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana atau anak yang berkonflik dengan hukum tersebut. Remisi menyangkut hari besar keagamaan hanya diberikan satu kali dalam setahun bagi setiap agama. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version