Nagari Lubukbasung Agam Ditetapkan sebagai Nagari Anti Korupsi

Pemerintah Nagari Lubukbasung sedang melakukan pertemuan dalam persiapan hadapi nagari anti korupsi. Dok HO/Diskominfo Agam

LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 19 nagari atau desa yang telah diputuskan oleh Gubernur Sumatera Barat sebagai Nagari Anti Korupsi di provinsi itu, salah satunya Nagari Lubukbasung Kabupaten Agam dalam upaya pencegahan korupsi yang akan mulai dilaksanakan pada Oktober 2024.

Wali Nagari Lubukbasung Darma Ira Putra di Lubuk Basung, Minggu, mengatakan Nagari Lubukbasung yang ditunjuk sebagai nagari anti korupsi saat ini siapkan dokumen yang diperlukan.

“Persiapan untuk program ini adalah pemenuhan indikator penilaian lima tahun terakhir dengan tujuan memperkuat pencegahan korupsi di berbagai sektor,” katanya.

Ia mengatakan untuk kesuksesan penilaian ini sosialisasi juga dibicarakan baik melalui media luar ruang maupun melalui website nagari termasuk melalui link zoom yang disediakan bagi para perantau yang ingin berpartisipasi.

Ada aspek-aspek yang dinilai dalam program pencegahan korupsi KPK yakni tata laksana dengan penilaian terhadap peraturan nagari dan kebijakan operasional dalam pemerintahan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Penerapan sistem manajemen yang efisien untuk meminimalisir potensi korupsi.

Lalu pengawasan dalam kegiatan nagari dengan evaluasi terhadap mekanisme pengawasan yang diterapkan dalam kegiatan di tingkat nagari atau desa.

“Penguatan peran pengawas internal dan eksternal dalam mendeteksi serta mencegah tindakan koruptif,” katanya.

Ia menambahkan aspek selanjutnya penguatan pelayanan publik terutama difabel. Penilaian terhadap aksesibilitas dan kualitas pelayanan publik bagi penyandang disabilitas dan implementasi kebijakan inklusif yang memastikan semua lapisan masyarakat mendapatkan pelayanan yang adil.

Lalu partisipasi masyarakat dengan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya praktik gratifikasi, suap dan konflik kepentingan serta penyusunan RKP nagari.

“Keterlibatan lembaga kemasyarakatan desa dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan nagari,” katanya.

Penilaian selanjutnya kearifan lokal dengan menghargai dan melibatkan tokoh masyarakat, terutama kaum perempuan dan anak, dalam pemberantasan korupsi.

Memanfaatkan nilai-nilai lokal dan budaya setempat untuk mendukung upaya pencegahan korupsi.

Program ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat serta memanfaatkan teknologi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

“Partisipasi aktif dari semua pihak sangat diperlukan untuk mencapai tujuan bersama Indonesia bebas dari korupsi,” katanya. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version