LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Agam, Sumatera Barat menetapkan dan menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum Daerah pada Dinas Arsip dan Perpustakaan Agam dengan inisial AW diduga tersangka kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung pustaka tersebut tahun anggaran 2021, Kamis (15/7).
Kajari Agam Burhan di Lubuk Basung, Kamis, mengatakan tersangka ditahap di Rumah Tahanan selama 20 hari kedepan.
“AW kita tetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” katanya.
Ia mengatakan tersangka ditahan setelah empat kali pemangilan yang dilakukan penyidik.
Sebelumnya Kejari Agam telah menetapkan dua tersangka dengan inisial A selaku Direktur PT. RK pada Senin (22/7) dan AA yang bertindak sebagai pelaksanaan lapangan pada Senin (29/7). Penetapan ketiga tersangka berdasarkan proses penyidikan yang sudah dilakukan sedemikian rupa.