LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam, Sumatera Barat periode 2019-2024 telah melahirkan 199 buah produk hukum selama lima tahun menjabat sebagai anggota dewan.
“Ini produk hukum yang telah kita lahirkan selama lima tahun sebagai anggota DPRD Agam,” kata Ketua DPRD Agam periode 2019-2024 Novi Irwan di Lubuk Basung saat rapat paripurna istimewa pengambilan sumpah atau janji anggota DPRD Agam periode 2024-2029 di ruang sidang utama DPRD setempat, Selasa (20/8).
Ia mengatakan produk hukum yang dilahirkan itu berupa keputusan DPRD sebanyak 68 keputusan, persetujuan bersama bupati dengan DPRD 56 kali.
Lalu Peraturan Daerah 39 buah dan Peraturan Daerah yang sedang diproses 36 buah.
“36 Peraturan Daerah yang sedang diproses ini dilanjutkan oleh anggota DPRD Agam periode 2024-2029,” katanya.
Ia menambahkan untuk kegiatan DPRD yang berupa rapat-rapat sebanyak 448 kegiatan dengan rincian yakni, rapat Badan Musyawarah DPRD sebanyak 65 kali, rapat Badan Anggaran DPRD 63 kali, rapat Bapemperda DPRD 39 kali.
Setelah itu rapat Badan Kehormatan DPRD 36 kali, rapat Panitia Khusus DPRD 69 kali, rapat Komisi I 58 kali, rapat Komisi II 44 kali, rapat Komisi III 36 kali dan rapat Komisi IV 38 kali.