LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat menyatakan sebanyak 21.680 suara sah syarat dukungan bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati yang maju pada Pilkada serentak 2024.
“Ini berdasarkan 8,5 persen suara sah pada Pemilu 2024,” kata Ketua KPU Agam Herman Susilo di Lubuk Basung, Kamis.
Ia mengatakan jumlah suara sah hasil Pemilu DPRD Agam pada 2024 sebanyak 255.057, sehingga syarat dukungan 21.680 suara.
Ini berdasarkan hasil keputusan MK No 60/PUU-XXII/2024. Dalam putusan tersebut mengatakan KPU Kabupaten dan Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 250 ribu jiwa sampai dengan 500 ribu jiwa, partai politik peserta Pemilu atau gabungan Parpol peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupen dan kota tersebut.
Dengan adanya putuskan MK maka KPU RI menerbitkan PKPU No 10 Tahun 2024 sebagai perubahan PKPU No 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.