LUBUK BASUNG, RADARSUMBAR.COM – Seorang pria paruh baya berinisial NO (55) ditangkap Tim Kupu-kupu Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Agam.
Ia ditangkap karena diduga melakukan aksi rudapaksa berupa sodomi di Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) pada Jumat (6/9/2024) siang.
“Penangkapan terhadap pelaku NO ini berawal dari laporan keluarga korban kepada Polres Agam pada hari Senin (2/9/2024) yang melaporkan pelaku NO telah berbuat asusila terhadap anaknya,” kata Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat via keterangan tertulis, Sabtu (7/9/2024) sore.
Saat ini, katanya, pelaku NO telah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Agam untuk dimintai keterangan dugaan perbuatan amoral yang telah dilakukannya kepada seorang anak yang masih berumur sembilan tahun.
“Berdasarkan hasil penyelidikan kami sementara, Pelaku NO ini telah melakukan perbuatan asusila sebanyak tiga kali kepada korban. Hal tersebut masih terus kami dalami,” katanya.
Saat ini, katanya, pelaku NO telah diamankan di Mapolres Agam, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku NO melakukan perbuatan asusila kepada korban dengan cara sodomi (hubungan badan melalui anus) yang mengakibatkan korban menderita sakit di anusnya tersebut,” katanya.