Biadab! Paman Sodomi Keponakan di Matur Agam

Pelaku NO ini telah melakukan perbuatan asusila sebanyak tiga kali kepada korban.

Ilustrasi pelecehan terhadap anak pria. (Foto: Dok. Pixabay)

Ilustrasi pelecehan terhadap anak pria. (Foto: Dok. Pixabay)

LUBUK BASUNG, RADARSUMBAR.COM – Seorang pria paruh baya berinisial NO (55) ditangkap Tim Kupu-kupu Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Agam.

Ia ditangkap karena diduga melakukan aksi rudapaksa berupa sodomi di Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) pada Jumat (6/9/2024) siang.

“Penangkapan terhadap pelaku NO ini berawal dari laporan keluarga korban kepada Polres Agam pada hari Senin (2/9/2024) yang melaporkan pelaku NO telah berbuat asusila terhadap anaknya,” kata Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat via keterangan tertulis, Sabtu (7/9/2024) sore.

Saat ini, katanya, pelaku NO telah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Agam untuk dimintai keterangan dugaan perbuatan amoral yang telah dilakukannya kepada seorang anak yang masih berumur sembilan tahun.

“Berdasarkan hasil penyelidikan kami sementara, Pelaku NO ini telah melakukan perbuatan asusila sebanyak tiga kali kepada korban. Hal tersebut masih terus kami dalami,” katanya.

Saat ini, katanya, pelaku NO telah diamankan di Mapolres Agam, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku NO melakukan perbuatan asusila kepada korban dengan cara sodomi (hubungan badan melalui anus) yang mengakibatkan korban menderita sakit di anusnya tersebut,” katanya.

Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Polres Agam, pihaknya telah mengatensi perkara ini agar berkas segera dikirim ke kejaksaan. “Tujuannya, agar pelaku segera disidangkan,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Efrian Mustaqim Batiti mengatakan, saat ini penyidikan terhadap perbuatan pelaku NO sudah dimulai.

“Saksi-saksi, dan barangbukti tengah kami siapkan. Hasi penyidikan sementara, modus pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut yaitu dengan cara dipaksa dan diancam,” katanya.

Kepada polisi, kata Efrian, pelaku melakukan perbuatan asusila tersebut sebanyak tiga kali dalam waktu yang berbeda namun berdekatan.

“Korban saat ini mengaku masih merasa trauma atas perbuatan yang dilakukan pelaku kepadanya,” katanya.

“Pelaku juga ada hubungan kekeluargaan dengan korban, yaitu korban adalah anak dari kakak pelaku sendiri alias keponakannya,” sambung Efrian.

Pelaku NO terancam dijerat dengan pasal 76Ejo 82 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. (rdr)

Exit mobile version