LUBUK BASUNG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Agam menangkap AC (36) beserta 13 paket narkotika golongan satu jenis sabu-sabu siap edar di Parit Panjang Jorong VI, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Sabtu (7/8/2024) dini hari.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat mengatakan, AC ditangkap Tim Kelelawar dengan barang bukti sebanyak 13 paket sabu-sabu siap edar dengan berat lebih dari tiga gram dan satu set alat hisap sabu-sabu.
“Pelaku beserta barang bukti sabu-sabu telah kami amankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya,” katanya.
Pelaku, katanya, merupakan salah seorang dari target operasi, karena menurut informasi di lapangan, pelaku sering menjual narkotika di wilayah Lubuk Basung.
Petugas melakukan pemantauan terhadap gerak-gerik pelaku dan langsung melakukan penangkapan.