Setelah itu melakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan barang bukti tersebut.
“Anggota melakukan pengintaian selama satu minggu. Mudah-mudahan setelah kami tangkap pelaku ini, bisa menurunkan keresahan warga terhadap peredaran narkoba di wilayah Lubuk Basung,” katanya.
Berdasarkan hasil pengakuan pelaku, barang haram itu didapat dari seseorang yang ditenggarai terlibat di jaringan narkoba wilayah Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
“Saat ini masih dikembangkan dan kami berharap tertangkap dalam waktu dekat,” tuturnya.
Atas perbuatan pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 junto 127 Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. (rdr/ant)