Waduh! Pemuda di Agam Ditangkap, Edarkan 13 Paket Sabu-sabu

Menurut informasi di lapangan, pelaku sering menjual narkotika di wilayah Lubuk Basung.

Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam sedang melakukan penggeledahan. (Foto: Dok. Polres Agam)

Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam sedang melakukan penggeledahan. (Foto: Dok. Polres Agam)

LUBUK BASUNG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Agam menangkap AC (36) beserta 13 paket narkotika golongan satu jenis sabu-sabu siap edar di Parit Panjang Jorong VI, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Sabtu (7/8/2024) dini hari.

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat mengatakan, AC ditangkap Tim Kelelawar dengan barang bukti sebanyak 13 paket sabu-sabu siap edar dengan berat lebih dari tiga gram dan satu set alat hisap sabu-sabu.

“Pelaku beserta barang bukti sabu-sabu telah kami amankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya,” katanya.

Pelaku, katanya, merupakan salah seorang dari target operasi, karena menurut informasi di lapangan, pelaku sering menjual narkotika di wilayah Lubuk Basung.

Petugas melakukan pemantauan terhadap gerak-gerik pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

Setelah itu melakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan barang bukti tersebut.

“Anggota melakukan pengintaian selama satu minggu. Mudah-mudahan setelah kami tangkap pelaku ini, bisa menurunkan keresahan warga terhadap peredaran narkoba di wilayah Lubuk Basung,” katanya.

Berdasarkan hasil pengakuan pelaku, barang haram itu didapat dari seseorang yang ditenggarai terlibat di jaringan narkoba wilayah Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

“Saat ini masih dikembangkan dan kami berharap tertangkap dalam waktu dekat,” tuturnya.

Atas perbuatan pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 junto 127 Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. (rdr/ant)

Exit mobile version