Sementara HA merupakan kurir dan dari tangan HA, anggota berhasil menyita sebanyak dua paket kecil sabu siap edar.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya,” katanya.
Ia menambahkan kedua pelaku ini diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat terkait keresahan mereka atas perbuatan pelaku.
Atas laporan itu, anggota langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku.
“Saya mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat untuk memberantas narkoba ini,” katanya.
Atas perbuatan pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 (1) jo 127 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. (rdr/ant)