LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Bupati Agam, Sumatera Barat Andri Warman melantik dan mengukuhkan 351 anggota Badan Musyawarah (Bamus) dari 54 nagari atau desa adat untuk perpanjangan masa jabatan menjadi delapan tahun di Auditorium IPDN Baso, Senin (16/9).
“Ke 351 anggota Bamus yang dikukuhkan itu berasal dari 54 nagari yang tersebar di 10 kecamatan,” kata Andri Warman di Lubuk Basung, Senin.
Ia mengatakan pengukuhan ini menindaklanjuti implementasi dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Otonomi Daerah dan Pemerintahan Desa yang Mengamanatkan Perpanjang Masa Bakti Wali Nagari dan Anggota Bamus dari Enam Tahun Menjadi Delapan Tahun.
Pengukuhan hari ini merupakan lanjutan dari 13 September 2024 dengan melantik Bamus di 38 nagari di Balairung Rumah Dinas Bupati Agam.
“Pengukuhan dibagi dua gelombang mengingat luasnya wilayah Kabupaten Agam, sekaligus memperpendek jarak bagi anggota Bamus yang dilantik,” katanya.
Ia berharap dengan perpanjangan masa bakti ini, sinergitas antara wali nagari dan Badan Musyawarah Nagari semakin kuat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.