LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Bupati Agam, Sumatera Barat Andri Warman melantik dan mengukuhkan 351 anggota Badan Musyawarah (Bamus) dari 54 nagari atau desa adat untuk perpanjangan masa jabatan menjadi delapan tahun di Auditorium IPDN Baso, Senin (16/9).
“Ke 351 anggota Bamus yang dikukuhkan itu berasal dari 54 nagari yang tersebar di 10 kecamatan,” kata Andri Warman di Lubuk Basung, Senin.
Ia mengatakan pengukuhan ini menindaklanjuti implementasi dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Otonomi Daerah dan Pemerintahan Desa yang Mengamanatkan Perpanjang Masa Bakti Wali Nagari dan Anggota Bamus dari Enam Tahun Menjadi Delapan Tahun.
Pengukuhan hari ini merupakan lanjutan dari 13 September 2024 dengan melantik Bamus di 38 nagari di Balairung Rumah Dinas Bupati Agam.
“Pengukuhan dibagi dua gelombang mengingat luasnya wilayah Kabupaten Agam, sekaligus memperpendek jarak bagi anggota Bamus yang dilantik,” katanya.
Ia berharap dengan perpanjangan masa bakti ini, sinergitas antara wali nagari dan Badan Musyawarah Nagari semakin kuat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya mengucapkan selamat atas diperpanjangnya masa bakti sebagai Bamus Nagari. Gunakan amanah ini dengan penuh tanggung jawab, serta jalin kerjasama dengan wali nagari dan semua pihak untuk kemajuan nagari masing-masing,” katanya.
Ia menambahkan pengukuhan itu diharapkan dapat membawa dampak positif terhadap jalannya pemerintahan di tingkat nagari.
Serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara lebih optimal di 92 nagari di Agam.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari Agam Handria Asmi mengatakan dari 92 nagari di Kabupaten Agam, periode masa keanggotaan Bamus 2020-2026 diperpanjang menjadi 2020-2028 untuk 72 nagari.
Periode 2021-2027 menjadi 2021-2029 sebanyak 10 nagari dan periode 2023-2029 jadi 2023-2031 sebanyak 10 nagari.
“Semoga dengan ini dapat memaksimalkan koordinasi, perencanaan dan pengabdian untuk Agam lebih maju,” katanya. (rdr/ant)