LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, Sumatera Barat tidak menemukan pelanggaran selama tahapan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati yang maju pada Pilkada serentak 2024.
“Kami tidak menemukan pelanggaran selama tahapan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati,” kata Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Agam Rendi Oktafianda di Lubuk Basung, Selasa.
Ia mengatakan Bawaslu Agam melakukan pengawasan secara melekat seluruh tahapan mulai tahapan pendaftaran sampai penelitian administrasi.
KPU Agam telah menjalankan sesuai ketentuan dalam PKPU No 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota.
Setelah itu menjalankan sesuai dengan petunjuk teknisi tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota.
“KPU Agam menjalankan sesuai dengan PKPU dan Juknis mulai tahapan pendaftaran pasangan calon sampai penyerahan hasil penelitian administrasi dan pengumuman hasil perbaikan,” katanya.
Ia menambahkan Bawaslu Agam menurunkan tim untuk pengawasan tahapan pencalonan tersebut.
Tim yang diturunkan sesuai dengan jumlah tim yang diturunkan KPU setempat dan setiap tim berjumlah empat orang.
Saat verifikasi perbaikan syarat calon, Bawaslu Agam menurunkan tujuh tim mengawasi kegiatan tersebut.
“Apabila KPU menurunkan dua atau tujuh tim, maka kita menurunkan tim sesuai yang diturunkan KPU,” katanya.
Ia mengakui Bawaslu Agam berkomitmen bakal melakukan pencegahan pelanggaran selama Pilkada, agar pesta demokrasi satu kali lima tahun berjalan dengan jujur dan adil. (rdr/ant)