LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, Sumatera Barat tidak menemukan pelanggaran selama tahapan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati yang maju pada Pilkada serentak 2024.
“Kami tidak menemukan pelanggaran selama tahapan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati,” kata Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Agam Rendi Oktafianda di Lubuk Basung, Selasa.
Ia mengatakan Bawaslu Agam melakukan pengawasan secara melekat seluruh tahapan mulai tahapan pendaftaran sampai penelitian administrasi.
KPU Agam telah menjalankan sesuai ketentuan dalam PKPU No 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota.
Setelah itu menjalankan sesuai dengan petunjuk teknisi tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota.
“KPU Agam menjalankan sesuai dengan PKPU dan Juknis mulai tahapan pendaftaran pasangan calon sampai penyerahan hasil penelitian administrasi dan pengumuman hasil perbaikan,” katanya.