Ia menambahkan KPU Agam atau PPK berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk mendapatkan rekomendasi masyarakat yang bisa sebagai petugas KPPS.
Dengan cara itu, maka kebutuhan anggota KPPS tersebut bakal tercapai selama waktu perekrutan.
“Ini langkah yang kita lakukan, sehingga kebutuhan anggota KPPS sebanyak tujuh orang bakal tercapai nantinya,” katanya.
Ia mengakui KPPS ini nantinya akan menjalankan tugas pemungutan suara, dimulai dari menyalurkan undangan memilih, melakukan pemungutan suara hingga melakukan penghitungan suara di tingkat TPS.
“Petugas KPPS ini bersifat ad hoc yang akan bertugas sebulan penuh, dimulai pada 7 November dan berakhir pada 7 Desember 2024,” katanya. (rdr/ant)