Ketua Forum Komunikasi Petani dan Pedagang Salingka Danau Maninjau (Forkopesdam) Irzal menambahkan dasar aturan dalam pengurangan KJA tersebut tidak ada, bahkan pemerintah nagari, Pemerintah Kecamatan Tanjung Raya, Kapolsek Tanjung Raya dan lainnya tidak mengetahui pengurangan KJA itu.
“Pihak penyelenggara pengurangan KJA menyampaikan kegiatan yang dilakukan itu merupakan inisiatif petani. Kalau itu inisiatif silahkan saja dan jangan dipaksa petani yang lain,” katanya.
Ia mengakui apabila Danau Maninjau tidak sangup menampung KJA, maka harus dikaji bersama-sama dengan melibatkan seluruh pihak termasuk petani.
“Jangan ambil tindakan dan harus berkoordinasi berbagai pihak, karena ini bisa meresahkan dan berdampak terhadap konflik sosial,” katanya.
Sementara Anggota DPRD Agam Albert mengatakan selaku anggota DPRD menerima dan merespon aspirasi dari masyarakat terkait pengurangan KJA.
“Masyarakat mempertanyakan regulasi yang belum jelas dan siapa yang bertanggung jawab dalam pengurangan KJA,” katanya.
Terkait pengurangan itu, politisi Demokrat tersebut bakal membawa keluhan masyarakat itu ke DPRD dan bahkan diusulkan diagendakan pada sidang paripurna DPRD untuk dibahas nantinya, karena ini masukkan luar biasa dari masyarakat terkait masalah ekonomi mereka.
Kapolsek Tanjung Raya Iptu Muzakir mengatakan pihaknya mengerahkan 15 personil dalam pengamanan aksi penolakan dari masyarakat dan petani KJA yang menggunakan jalan provinsi menghubungkan Lubuk Basung menuju Bukittinggi.
“Anggota yang dikerahkan berasal dari Polsek Tanjung Raya, Sat Lantas Polres Agam dan Sat Intelkam Polres Agam,” katanya. (rdr/ant)