Setelah itu pasangan tersebut langsung dibawa ke Mako Satpol PP Damkar Agam untuk pendataan dan pembina.
“Mereka langsung kita bawa ke Mako Satpol PP Damkar Agam dan didata oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” katanya.
Ia mengaku pasangan itu melanggar Perda No 1 tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Usai pembinaan, keluarga pasangan tersebut bakal dipanggil dan mereka bakal diserahkan setelah membuat surat pernyataan diatas materai.
“Mereka bakal kita serahkan setelah membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya diatas materai,” katanya. (rdr/ant)
Laman 2 dari 2 Laman