Diduga Kumpul Kebo, Artis Orgen Tunggal di Agam Diamankan di Rumah Kontrakan

Artis orgen tunggal beserta pasangannya di Mako Satpol PP Damkar Agam. Dok Satpol PP Damkar Agam

LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Agam, Sumatera Barat mengamankan artis orgen tunggal bersama seorang laki-laki di rumah kontrakannya di Padang Baru, Nagari atau Desa Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kami (23/5) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Damkar Agam Yul Amar di Lubuk Basung, Jumat, mengatakan artis yang diamankan itu dengan inisial PZ (29) warga Kabupaten Pasaman dengan pasangannya H (29) warga Kabupaten Padang Pariaman.

“Kedua pasangan ini diamankan di dalam rumah kontrakannya di kawasan Padang Baru, Lubuk Basung,” katanya.

Ia mengatakan artis orgen tunggal itu diamankan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait mereka diduga melakukan kumpul kebo.

Atas laporan itu, ia langsung menurunkan anggota untuk menindaklanjuti bersama warga sekitar.

Setelah itu pasangan tersebut langsung dibawa ke Mako Satpol PP Damkar Agam untuk pendataan dan pembina.

“Mereka langsung kita bawa ke Mako Satpol PP Damkar Agam dan didata oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” katanya.

Ia mengaku pasangan itu melanggar Perda No 1 tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Usai pembinaan, keluarga pasangan tersebut bakal dipanggil dan mereka bakal diserahkan setelah membuat surat pernyataan diatas materai.

“Mereka bakal kita serahkan setelah membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya diatas materai,” katanya. (rdr/ant)

Exit mobile version