SOLOK, RADARSUMBAR.COM – Kapolres Solok, AKBP Muari memastikan bahwa aktivitas tambang emas yang berada di kawasan Sungai Abu berstatus ilegal.
Hal tersebut ia sampaikan buntut dari tragedi tanah longsor yang membuat puluhan orang menjadi korban, bahkan ada yang meninggal dunia.
“(Aktivitas tambang di sana) ilegal tapi (masyarakat beraktivitas menggunakan peralatan) manual, tidak dengan ekskavator, (melainkan) pakai linggis dan alat manual lainya,” katanya kepada Radarsumbar.com via pesan singkat, Jumat (27/9/2024) siang.
Selain itu, kata Muari, aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh masyarakat sudah kerap dirazia oleh aparat penegak hukum.
“Iya (sering kami razia) dan bocor sehingga kami hanya menemukan beberapa peralatan (mendulang). Sudah berulang kali kami bersihkan, namun mereka curi-curi main (beraktivitas),” katanya.
Dalam proses evakuasi dan pencarian, Muari tidak menampik bahwa terjadi perbedaan data jumlah korban dalam tragedi nahas tersebut.
“Beda data anggota (kepolisian) di lapangan dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Data (versi) kami yang meninggal 11 orang dan luka-luka delapan orang,” katanya.
Polisi, katanya, masih terus melakukan upaya pencarian terhadap korban terdampak longsor seraya melakukan penyelidikan untuk mengusut penyebab kejadian.
Sementara itu, Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Solok, Irwan Efendi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (26/9/2024).
“Lokasi musibah tidak dapat diakses oleh kendaraan dan hanya bisa ditempuh jalan kaki selama lebih kurang delapan jam dari pusat nagari atau akses yang bisa ditempuh kendaraan bermotor,” katanya via keterangan tertulis.