LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam, Sumatera Barat (Sumbar), bakal melakukan perpanjangan Surat Keputusan (SK) bagi 92 wali nagari atau kepala desa setempat secara bertahap setelah habis masa jabatannya.
“Perpanjangan SK wali nagari kami lakukan tiga tahap dimulai pada 2025 untuk tahap pertama, pada 2027 tahap kedua, dan 2029 tahap ketiga,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Agam Handria Azmi di Lubuk Basung, Sabtu.
Ia mengatakan perpanjangan SK wali nagari itu dilakukan saat masa jabatannya habis dan setelah itu baru SK diperpanjang.
Untuk tahap pertama ini, tambahnya, bakal dilakukan untuk 28 dari 92 wali nagari pada Desember 2025. Setelah itu 64 wali nagari lainnya bakal dilakukan pada 2027 dan 2029.
“28 wali nagari yang habis masa jabatan pada 2025 bakal dikukuhkan dan diserahkan SK perpanjangan selama dua tahun ke depan,” katanya.
Ia menambahkan perpanjangan SK itu juga untuk wali nagari yang merupakan Pergantian Antar Waktu (PAW)