Di Agam ada satu wali nagari proses PAW yakni Wali Nagari Manggopoh, setelah pejabat lama mengundurkan diri.
“Proses PAW sedang berjalan dan akan dilakukan pemilihan oleh lembaga nagari dalam waktu dekat,” katanya.
Ia mengakui Pemkab Agam juga melakukan perpanjangan SK untuk 92 Badan Musyawarah (Bamus) nagari.
Perpanjangan SK dari enam tahun menjadi delapan tahun sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Dalam Undang-Undang tersebut perpanjang masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun serta dapat menjabat paling dua kali masa jabatan secara berturut-turut,” katanya. (rdr/ant)