Habis Masa Jabatan, Pemkab Agam Perpanjang SK 92 Wali Nagari secara Bertahap

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Agam Handria Azmi. Antara/Altas Maulana.

LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam, Sumatera Barat (Sumbar), bakal melakukan perpanjangan Surat Keputusan (SK) bagi 92 wali nagari atau kepala desa setempat secara bertahap setelah habis masa jabatannya.

“Perpanjangan SK wali nagari kami lakukan tiga tahap dimulai pada 2025 untuk tahap pertama, pada 2027 tahap kedua, dan 2029 tahap ketiga,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Agam Handria Azmi di Lubuk Basung, Sabtu.

Ia mengatakan perpanjangan SK wali nagari itu dilakukan saat masa jabatannya habis dan setelah itu baru SK diperpanjang.

Untuk tahap pertama ini, tambahnya, bakal dilakukan untuk 28 dari 92 wali nagari pada Desember 2025. Setelah itu 64 wali nagari lainnya bakal dilakukan pada 2027 dan 2029.

“28 wali nagari yang habis masa jabatan pada 2025 bakal dikukuhkan dan diserahkan SK perpanjangan selama dua tahun ke depan,” katanya.

Ia menambahkan perpanjangan SK itu juga untuk wali nagari yang merupakan Pergantian Antar Waktu (PAW)

Di Agam ada satu wali nagari proses PAW yakni Wali Nagari Manggopoh, setelah pejabat lama mengundurkan diri.

“Proses PAW sedang berjalan dan akan dilakukan pemilihan oleh lembaga nagari dalam waktu dekat,” katanya.

Ia mengakui Pemkab Agam juga melakukan perpanjangan SK untuk 92 Badan Musyawarah (Bamus) nagari.

Perpanjangan SK dari enam tahun menjadi delapan tahun sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dalam Undang-Undang tersebut perpanjang masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun serta dapat menjabat paling dua kali masa jabatan secara berturut-turut,” katanya. (rdr/ant)

Exit mobile version