LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam, Sumatera Barat menyatakan penduduk daerah itu telah terdaftar dalam Identitas Kependudukan Digital (IKD) mencapai 11.673 orang setelah dua tahun program tersebut berlangsung.
“Jumlah penduduk Agam terdaftar IKD mencapai 3,06 persen dari jumlah wajib KTP di Agam 381.480 orang,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Agam Helton didampingi Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Agam Ade Putra di Lubuk Basung, Minggu.
Ia mengatakan IKD tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 22 Tahun 2022 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2023 tentang Trasportasi Digital.
Artinya, seluruh dokumen kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), harus melalui aplikasi digital dan ini wajib, karena kedepan identitas warga tidak berupa fisik, tetapi digital melalui telpon genggam.
Untuk itu warga harus mengaktifkan IKD tersebut melalui petugas Disdukcapil Agam.