“IKD itu harus diaktifkan ke petugas Disdukcapil Agam. Dengan aplikasi tersebut maka kedepan identitas melalui aplikasi,” katanya.
Ia menambahkan dalam aplikasi tersebut terdapat KTP-EL, Kartu Keluarga dan lainnya, sehingga kedepan blangko KTP akan berkurang.
Penerapan aplikasi tersebut dimulai pada 2023 dan tahun ini masih dalam tahap uji coba.
“Pada tahap uji coba ini Agam mendapatkan target 25 persen warga terdaftar atau mengaktifkan IKD tersebut,” katanya.
Ia mengakui Pemkab Agam bakal melakukan berbagai upaya agar target tersebut tercapai seperti, menurunkan surat ke nagari agar masyarakat wajib mengaktifkan IKD, seluruh layanan Disdukcapil Agam mengimbau warga untuk mengaktifkan IKD, selalu turun ke lapangan dengan moto 1.000 administrasi kependudukan dan lainnya. (rdr/ant)