11.673 Warga Agam sudah Terdaftar IKD

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Agam Helton. Dok Antara/Yusrizal

LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam, Sumatera Barat menyatakan penduduk daerah itu telah terdaftar dalam Identitas Kependudukan Digital (IKD) mencapai 11.673 orang setelah dua tahun program tersebut berlangsung.

“Jumlah penduduk Agam terdaftar IKD mencapai 3,06 persen dari jumlah wajib KTP di Agam 381.480 orang,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Agam Helton didampingi Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Agam Ade Putra di Lubuk Basung, Minggu.

Ia mengatakan IKD tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 22 Tahun 2022 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2023 tentang Trasportasi Digital.

Artinya, seluruh dokumen kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), harus melalui aplikasi digital dan ini wajib, karena kedepan identitas warga tidak berupa fisik, tetapi digital melalui telpon genggam.

Untuk itu warga harus mengaktifkan IKD tersebut melalui petugas Disdukcapil Agam.

“IKD itu harus diaktifkan ke petugas Disdukcapil Agam. Dengan aplikasi tersebut maka kedepan identitas melalui aplikasi,” katanya.

Ia menambahkan dalam aplikasi tersebut terdapat KTP-EL, Kartu Keluarga dan lainnya, sehingga kedepan blangko KTP akan berkurang.

Penerapan aplikasi tersebut dimulai pada 2023 dan tahun ini masih dalam tahap uji coba.

“Pada tahap uji coba ini Agam mendapatkan target 25 persen warga terdaftar atau mengaktifkan IKD tersebut,” katanya.

Ia mengakui Pemkab Agam bakal melakukan berbagai upaya agar target tersebut tercapai seperti, menurunkan surat ke nagari agar masyarakat wajib mengaktifkan IKD, seluruh layanan Disdukcapil Agam mengimbau warga untuk mengaktifkan IKD, selalu turun ke lapangan dengan moto 1.000 administrasi kependudukan dan lainnya. (rdr/ant)

Exit mobile version