LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Agam, Sumatera Barat memusnahkan barang bukti dari 26 kasus kejahatan pidana umum yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap selama Januari hingga Juni 2024 di halaman kantor itu, Kamis (27/6).
Kepala Kejaksaan Negeri Agam Burhan di Lubuk Basung, Kamis, mengatakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana tersebut dilakukan dengan cara dibakar melibatkan instansi terkait.
“Barang bukti penyalahgunaan narkoba, judi, asusila dan lainnya dilakukan secara dibakar,” katanya.
Ia mengatakan total sabu yang dimusnahkan sebanyak 28,83 gram, ganja sebanyak 34,16 gram. Barang bukti yang dimusnahkan masih didominasi kasus narkotika jenis sabu-sabu sabu dan ganja.
Jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan pada semester pertama tahun ini turun drastis. Hal ini karena kesadaran hukum di masyarakat yang meningkat.
Perkara terbanyak kedua lanjutnya, didominasi kasus perjudian. Untuk kasus perjudian yang ditangani pihaknya mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.