LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, Sumatera Barat meminta seluruh anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) untuk memanfaatkan media sosial dalam mempublikasikan pengawasan yang dilakukan agar masyarakat mengetahuinya.
“Publikasi seluruh kegiatan pengawasan yang dilakukan,” kata Koordinasi Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Agam Rendi Oktafianda di Lubuk Basung, Senin.
Ia mengatakan Panwaslu Kecamatan juga diminta untuk mempublikasikan pengawasan yang dilakukan Bawaslu kabupaten, kota, Bawaslu provinsi dan Bawaslu RI.
Ia berharap publikasi yang dilakukan di media sosial dengan bahasa yang baik di seluruh kegiatan pengawasan yang dilakukan.
“Ini dalam rangka agar kegiatan kita diketahui masyarakat banyak dan bentuk pertanggungjawaban dalam menjalankan pekerjaan,” katanya.
Ia menambahkan Bawaslu Agam mengadakan kegiatan penataan arsip, serta tata naskah hibah dan kehumasan pada pemilihan 2024 di lingkungan baik Agam dan Panwaslu se-Kabupaten Agam, Senin (1/7).