AGAM, RADARSUMBAR.COM – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat bekerjasama dengan Polsek Ampeknagari berhasil menangkap YN warga binaan dengan kasus pencurian yang kabur dari Lapas itu semenjak 2016.
Kepala Lapas Kelas IIB Lubukbasung, Suroto di Lubukbasung, Senin, mengatakan YN ditangkap saat berada di rumahnya di Batu Kambiang, Kecamatan Ampeknagari, Senin (28/6/2021) sekitar pukul 14.00 WIB. “Tidak ada perlawanan dari YN saat penangkapan itu dan ia langsung dibawa ke Mapolsek Ampeknagari untuk pemeriksaan,” katanya.
Ia mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi warga sekitar terkait warga binaan itu pulang ke kampung setelah kabur ke Pulau Jawa. Mendapat informasi itu, tambahnya pihaknya mengerahkan tiga orang petugas Lapas Kelas IIB Lubukbasung untuk melakukan penyelidikan ke rumahnya pada Minggu (27/6/2021) malam.
Petugas memastikan bahwa memang benar yang disebutkan masyarakat merupakan YN. Setelah itu pihak Lapas Kelas IIB Lubukbasung langsung melakukan koordinasi dengan pihak Polsek Ampeknagari.
“Setelah berkas lengkap, lima petugas Lapas Kelas IIB Lubukbasung beserta tim Polsek Ampeknagari langsung menuju ke rumah YN. Petugas berhasil menangkap YN dan dibawa ke Polsek Ampeknagari untuk dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu,” katanya.
Ia menambahkan, saat ini YN telah berada di Lapas Kelas IIB Lubukbasung untuk menjalankan masa hukuman selama tujuh bulan. Sedangkan Hakim Pengadilan Negeri Lubukbasung memvonis warga binaan dengan kasus pencurian itu selama 1,5 tahun. “YN telah menjalankan masa hukuman sekitar delapan bulan,” katanya.
Ia menceritakan, YN kabur dari Lapas Kelas II B Lubukbasung saat membeli rokok ke luar Lapas pada 20 Maret 2016, karena yang bersangkutan merupakan tahanan pendamping. Namun YN tidak kunjung kembali dan petugas Lapas Kelas IIB Lubukbasung terus melakukan pencarian.
“Kita melakukan berbagai upaya untuk mencari YN dan saat ini masih ada satu warga binaan yang masih kabur,” katanya. (ant)
Komentar