KPU Agam Siapkan Empat Lokasi Khusus untuk 917 Pemilih

Daftar pemilih di lokasi khusus itu datanya akan bergerak, karena ada pemilih yang bakal masuk dan keluar setelah mereka bebas menjalankan hukuman.

Follow WA Channel, Facebook, Instagram Radarsumbar.com

AGAM, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam mencatat sebanyak 917 pemilih di daerah itu memberikan hak pilih di lokasi khusus pada Pilkada serentak 2024.

“917 pemilih itu memberikan hak pilih di empat lokasi khusus,” kata Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Agam Lizawati Fitri di Lubuk Basung, Rabu.

Ia mengatakan empat lokasi khusus tersebut berada di Lapas Kelas IIB Biaro dengan TPS 901 Nagari atau Desa Biaro Kecamatan Ampek Angkek sebanya 368 orang dan Pondok Pesantren Parabek dengan TPS 901 Nagari Ladang Laweh Kecamatan Banuhampu 191 orang.

Selain itu, Lapas Kelas IIB Lubuk Basung dengan TPS 901 Nagari Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung 313 orang dan Rutan Maninjau dengan TPS 901 Nagari Maninjau Kecamatan Tanjung Raya 45 orang.

Baca Juga

“Daftar pemilih tersebut ditetapkan pada 19 September 2024,” katanya.

Ia menambahkan daftar pemilih di lokasi khusus itu datanya akan bergerak, karena ada pemilih yang bakal masuk dan keluar setelah mereka bebas menjalankan hukuman.

KPU Agam saat ini masih melakukan pendataan berapa pemilih yang masuk dan keluar, sehingga data lokasi khusus bakal ada penambahan dan pengurangan pemilih.

Saat pemilihan nanti, tambahnya, mereka mendapatkan surat suara sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimiliki.

Apabila KTP Agam, maka mereka bakal mendapatkan dua surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur.

“Mereka KTP luar Agam, hanya mendapatkan satu surat suara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati,” katanya.

Ia mengakui jumlah daftar pemilih tetap di Agam 382.405 orang tersebar di 1.211 Tempat Pemungutan Suara di 92 nagari. (rdr/ant)

Baca Juga