Seorang Pengedar Narkotika di Agam Ditangkap Polisi, Satu Lagi Berhasil Kabur

Tim Kelelawar Sat Resnarkoba Polres Agam sedang mengamankan pelaku pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu. Dok HO/Humas Polres Agam

LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Tim Kelelawar Sat Resnarkoba Polres Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap ED (32) diduga pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dan seorang berhasil melarikan diri saat penangkapan di sebuah pondok di Pasar Inpres Padang Baru, Jorong IV Surabayo, Nagari atau Desa Lubuk Basung, Rabu (23/10) malam.

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Herwin di Lubuk Basung, Kamis, mengatakan warga Lubuk Panjang, Nagari Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung itu berhasil diamankan setelah sempat berusaha melarikan diri.

“Berkat kejelian petugas membuat upaya pelariannya gagal. Satu orang pelaku mengetahui kedatangan petugas, sehingga berhasil melarikan diri dan kita masih memburu pelaku tersebut,” katanya.

Ia mengatakan penangkapan ini merupakan informasi masyarakat yang resah akan maraknya penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Berangkat dari informasi ini, Tim Kelelawar Sat Resnarkoba Polres Agam melakukan penyelidikan dan petugas berhasil melakukan pengungkapan kasus tersebut.

Saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang cukup menguatkan dugaan keterlibatan ED dalam peredaran narkoba berupa enam paket sabu-sabu siap edar dengan berat 2,5 gram, timbangan digital, puluhan plastik klip, dan sebuah telepon genggam.

“Pelaku beserta barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolres Agam untuk proses selanjutnya,” katanya.

Ia menambahkan pelaku mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang temannya yang juga berdomisili di Lubuk Basung.

Namun keterangan itu terus dilakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, ED akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Ia berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkotika tersebut dan butuh dukungan dari masyarakat untuk melaporkan apabila adanya peredaran narkotika di tempat tinggal.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Laporkan setiap yang mencurigakan terkait peredaran narkoba kepada pihak kepolisian,” katanya. (rdr/ant)

Exit mobile version