AGAM, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat membentuk posko pelayanan pindah memilih di 92 nagari atau desa adat untuk mengakomodir hak pilih masyarakat saat Pilkada serentak 2024.
“Kita membentuk posko pelayanan pindah memilih di 82 nagari dan posko itu dibuka,” kata Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Agam Lizawati Fitri di Lubuk Basung, Senin.
Ia mengatakan posko tersebut dibuka setiap hari kerja dan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) ada yang piket setiap hari di posko itu.
Posko ini dalam rangka untuk mengakomodir hak pilih masyarakat usia 17 tahun, supaya hak pilih mereka tidak hilang nantinya, karena alasan mengunakan hak pilih sesuai Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdaftar.
Ia menambahkan daftar pemilih tambahan (DPTb) ada dua kategori yakni H-30 dan H-7. “Kita bakal mengakomodir warga yang akan pindah memilih saat Pilkada,” katanya.
Untuk H-30 ada sembilan kategori yakni, menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, menjalankan rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang melayani perawatan di panti sosial atau pantai rehabilitasi dan lainnya.
Sementara H-7 ada empat kategori yakni menjalankan tugas saat hari pemungutan suara, menjalankan rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendapingi, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan dan tertimpa bencana alam.
“Mereka harus menyiapkan dokumen berupa KTP elektronik, kartu keluarga, biodata penduduk atau dokumen pendukung alasan pindah memilih,” katanya.
Ia mengakui telah menyosialisasi pindah memilih itu ke masyarakat dengan memasang spanduk di kantor wali nagari, kecamatan dan KPU Agam.
Setelah itu menyosialisasikan melalui media sosial agar datang ke kantor nagari untuk mengurus pindah memilih.
“Baliho telah kita pasang di seluruh nagari, kecamatan, KPU Agam,” katanya. (rdr/ant)
Komentar