LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Para korban terdampak musibah banjir bandang dan lahar dingin Gunung Marapi di Sumatera Barat berharap bantuan dari Presiden segera cair karena sebelumnya telah dijanjikan oleh Presiden Joko Widodo.
“Padahal saya secara simbolis menerima langsung dari Presiden Jokowi saat itu, kini Presiden telah berganti, dana itu masih belum juga bisa dicairkan,” kata seorang warga Galuang Sungai Puar, Kabupaten Agam, Ansyarrulah (58), Senin.
Ia menyebut saat itu Jokowi secara langsung mengatakan dana itu bisa segera cair dan diminta untuk digunakan sebaik-baiknya untuk perbaikan rumah yang terdampak bencana.
“Saya di kategori rusak ringan, Pak Jokowi berpesan silakan cairkan dananya cari tukang dan belikan untuk bahan bangunan,” katanya.
Ia menyampaikan pencairan bantuan bergantung pada proses validasi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang belum juga terlaksana. “Kalau mau dicairkan harus ada validasi dari BPBD, sementara BPBD tidak bisa mengeluarkan,” katanya.
Ia menyebut BPBD menyatakan pencairan menunggu proses verifikasi terhadap 500 korban lainnya. Namun hingga kini belum ada tim yang melakukan pendataan hingga ke lapangan.
“BPBD beralasan tunggu 500 korban lain, tapi sampai sekarang tidak ada (yang mendata) sampai ke bawah,” kata Ansarrulah.
Ia berharap bantu itu segera cair dan dapat digunakan, jangan sampai nanti korban banjir tidak percaya kepada pemerintah.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kabupaten Agam Budi Prawira Negara menjelaskan bahwa dana bantuan sebenarnya sudah masuk ke rekening masing-masing penerima.
Namun, dana tersebut sementara ini diblokir karena masih menunggu pemenuhan syarat pencairan sesuai ketentuan.
“Saat ini dana sudah berada di rekening masing-masing, tapi statusnya sedang diblokir,” jelas Budi.
Ia menuturkan bahwa pencairan dana bantuan harus mengikuti aturan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berdasarkan Peraturan Pelaksana BNPB Nomor 5 Tahun 2024.
Beberapa persyaratan administrasi dan teknis masih harus dipenuhi sebelum pencairan dapat dilakukan.
“Terkait pencairan dana, kita mengacu kepada peraturan pelaksana dari BNPB Nomor 5 Tahun 2024, ada beberapa syarat-syarat yang harus kita ikuti untuk pencairan dan pelaksanaan di lapangan,” ujarnya.
Budi menyampaikan, dalam waktu dekat BPBD Kabupaten Agam akan melakukan sosialisasi kepada warga terdampak terkait prosedur pencairan bantuan.
Sosialisasi ini mencakup mekanisme pencairan bantuan bagi korban dengan kerusakan rumah berat, sedang, maupun ringan.
“Rencananya kita dalam waktu dekat ini kita akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat kita tentang mekanisme pencairan bantuan dari pemerintah melalui BNPB yang rumahnya rusak berat, sedang maupun ringan,” ujarnya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memperjelas prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh para korban sebelum mereka bisa mendapatkan bantuan yang telah dijanjikan.
Erupsi Gunung Marapi yang terjadi pada Mei 2024 itu telah menyebabkan kerusakan pada ratusan rumah warga di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dengan skala kerusakan yang bervariasi. (rdr/ant)