Tega Cabuli Anak Kandung, Ayah “Rutiang” di Agam Diciduk Polisi

Tim Kupu-kupu Sat Reskrim Polres Agam bersama pelaku pencabulan. Dok HO/Humas Polres Agam

LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Tim Kupu-kupu Sat Reskrim Polres Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial YP (50) diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya (18) di rumahnya sendiri di Kecamatan Lubuk Basung, Kamis (24/10) pukul 18.30 WIB.

“Tidak ada perlawanan dari pelaku dan YP langsung kita bawa ke Mapolres Agam untuk proses selanjutnya,” kata Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti di Lubuk Basung, Selasa

Ia mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari keluarga korban ke Polres Agam pada 23 Oktober 2024.

Atas laporan itu, pihaknya langsung mengerahkan personel dalam melakukan penyidikan kasus tersebut.

Perkara tindak pidana percabulan yang dilakukan oleh pelaku ini sudah menjadi atensi,dan sedang ditangani oleh Unit Tiga Perlindunga Perempuan dan Anak (PPA) Polres Agam.

“Sejauh ini, Unit Tiga PPA kita telah berhasil mengumpulkan saksi-saksi dan alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap pelaku. Penyidikan perkara sampai saat ini belum ada kendala,” katanya.

Ia menambahkan berdasarkan interogasi dilakukan, pelaku telah berulang kali melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri.

Pelaku telah mencabuli korban berkali-kali semenjak dari Maret 2024 sampai selasa 6 Agustus 2024.

Modus pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara merayu dan mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang dan merayu korban dengan membelikan pulsa dan paket internet.

“Akibat yang dilakukan oleh pelaku, korban mengaku menderita sakit di alat kelaminnya,” katanya.

Ia berharap semua pihak yang terkait, baik dari keluarga korban maupun saksi-saksi bisa bekerja sama dengan baik dengan penyidik, agar proses penyidikan segera tuntas dan pelaku bisa segera diadili kemudian menjalani hukumanya.

Atas perbuatannya, YP dijerat dengan Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling tinggi 10 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap kasus pencabulan anak.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan anak-anak. (rdr/ant)

Exit mobile version