“Saat ini kita masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus selanjutnya,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.
Dengan telah ditangkapnya pelaku, mudah-mudahan bisa menurunkan keresahan masyarakat sehubungan dengan peredaran narkotika wilayah Kecamatan Lubuk Basung.
Namun pihaknya akan terus berupaya untuk melindungi masyarakat dari bahaya laten narkotika ini dengan terus memburu dan menangkap para pelaku penyalahgunaan narkotika.
Ia mengimbau masyarakat agar ikut membantu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila ada aktivitas yang mencurigakan sehubungan dengan peredaran narkoba.
“Kita akan selalu siap menurunkan petugas untuk mengungkap kasus peredaran narkotika ini,” katanya. (rdr/ant)
Komentar