LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat berhasil mengamankan sejumlah barang milik warga binaan pemasyarakatan setempat saat razia gabungan yang dilakukan dengan Polres Agam dan Koramil Lubukbasung.
Kepala Lapas Kelas IIB Lubukbasung Muhammad Ali di Lubukbasung, Sabtu, mengatakan barang yang disita itu berupa kartu remi tiga set, kaleng rokok satu buah, alat cukur dua buah, mancis 17 buah, wadah akrilik tujuh buah, kartu ceki tiga set, ikat pinggang dua buah, pemotong kuku satu buah, botol kaca empat buah dan lainnya.
“Barang ini kita amankan dan bakal kita musnahkan,” katanya.
Ia mengatakan barang itu ditemukan dalam blok kamar saat tim gabungan yang berasal dari Lapas Kelas IIB Lubukbasung, Polres Agam dan Koramil Lubukbasung melakukan penggeledahan di tiga blok kamar Lapas tersebut pada Rabu (6/11).
Penggeledahan itu dalam menindaklanjuti Surat Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.5-UM.01.01-235 tanggal 28 Oktober 2024 tentang Pelaksanaan Razia Blok Hunian dan Tes Urine dan Surat dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Nomor : W3.UM.01.01-1283 tentang Pelaksanaan Razia Blok Hunian dan Tes Urine.
Ini dalam rangka melaksanakan arahan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan khususnya pada poin satu yakni memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan.
“Kita membentuk tim untuk penggeledahan blok kamar dan pemeriksaan badan warga binaan dalam menindaklanjuti surat tersebut,” katanya.
Ia mengakui Lapas Kelas IIB Lubukbasung melakukan razia dan tes urine secara berkala. Serta mendata dan memusnahkan barang terlarang hasil penggeledahan.
Lapas Kelas IIB Lubukbasung bertekad dan berkomitmen mewujudkan zero Halinar atau nol penyalahgunaan narkoba, praktik pungutan liar dan pemberantasan narkoba.
“Kita bertekad dan berkomitmen mewujudkan zero halinar,” katanya.
Jumlah warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Lubukbasung sebanyak 426 orang. (rdr/ant)
Komentar