Selama Masa Kampanye Pilkada, Polres Agam Terbitkan 222 STTP

Kasat Intelkam Polres Agam AKP Roni. (Foto: Dok. Istimewa)

LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat menerbitkan 222 lembar Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) bagi empat pasangan calon selama 48 hari masa kampanye dimulai pada 25 September sampai 11 November 2024.

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat melalui Kasat Intelkam Polres Agam AKP Roni di Lubuk Basung, Senin, mengatakan ke 222 lembar STTP itu diterbitkan untuk pasangan nomor urut satu Guspardi Gaus-Yogi Yolanda sebanyak 18 lembar, Benny Warlis-Muhammad Iqbal 81 lembar, Andri Warman-Martias Wanto 102 lembar dan Irwan Fikri-Asra Faber 21 lembar.

“Ke 222 lembar STTP itu kita terbitkan untuk kegiatan di wilayah hukum Polres Agam selama 48 hari pelaksanaan kampanye,” katanya.

Ia mengatakan untuk pengurusan STTP secara aturan tujuh hari sebelum kegiatan memberitahukan dan ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara No 5 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik.

Setelah itu PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam PKPU itu, berbunyi bahwa pemberitahuan kegiatan tersebut satu hari sebelumya.

“Kami tidak mempersulit, malahan mempermudah agar bisa melaksanakan kegiatan kampanye. Penghubung atau LO bisa memberitahu kegiatan satu hari menjelang kegiatan,” katanya.

Ia menambahkan mekanisme pengurusan STTP tersebut, penghubung pasangan calon berkoordinasi dengan Sat Intelkam Polres Agam.

Penghubung pasangan calon melengkapi seluruh persyaratan yang sesuai aturan yang ada.

“Hampir setiap hari penghubung calon mengurus STTP tersebut. Kita bakal mengerahkan 10-100 anggota untuk pengamanan kampanye itu sesuai jumlah masa yang hadir,” katanya.

Ia mengakui Polres Agam melalui Sat Intelkam mengeluarkan dua rekomendasi izin tempat kegiatan kampanye bentuk lain berupa pentas seni bagi dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Rekomendasi izin tempat itu dikirimkan ke Dir Intelkam Polda Sumbar dan menerbitkan STTP Dir Intelkam Polda Sumbar.

Jika pasangan calon gubernur dan wakil gubernur melakukan silaturahmi dengan masyarakat, posko, tim pemenangan dan lainnya STTP langsung dari Polda Sumbar.

“Penerbitan STTP itu tidak perlu rekomendasi dari kita,” katanya. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version