Pemkab Agam Sudah Menerbitkan 14.056 Izin Selama 2024

Pengurusan perizinan itu secara online menggunakan aplikasi yang ada, sehingga pelaku usaha bisa mengurus izin di mana mereka berada.

Ruang pelayanan kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Agam. (dok. Antara)

Ruang pelayanan kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Agam. (dok. Antara)

AGAM, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Agam menerbitkan sebanyak 14.056 izin berasal dari 14 bidang usaha, izin pemanfaatan aset dan lainnya selama Januari sampai September 2024.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Agam Jatirman di Lubuk Basung, Selasa, mengatakan Izin paling banyak berasal dari Nomor Induk Berusaha (NIB) 13.147 izin.

“NIB itu diurus langsung diimput oleh pelaku usaha melalui aplikasi Sistem Online Single Submission (OSS),” katanya.

Pengurusan perizinan itu secara online menggunakan aplikasi yang ada, sehingga pelaku usaha bisa mengurus izin di mana mereka berada.

Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan usaha Berbasis Risiko.

Dengan cara itu, maka pengurusan izin cukup banyak dari beberapa tahun sebelumnya. Pada 2023 sebanyak 19.458 izin yang diterbitkan dan 2022 sebanyak 9.218 izin.

“Pada tahun ini berkemungkinan izin melebihi dari tahun sebelumnya, karena masih ada satu bulan yang belum diinput dan ditambah dua bulan sedang berjalan,” katanya.

Ia menambahkan izin usaha tersebut diproses setelah seluruh persyaratannya lengkap dan pengurus tidak dipungut biaya.

“Kita selalu melakukan pendampingan maupun pembinaan bagi mereka tentang cara pengurusan izin,” katanya. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version