LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang setelah memasuki waktu masa tenang Pilkada 2024, Minggu (24/11).
Bawaslu bersama tim gabungan menertibkan APK yang terlihat mencolok di sepanjang badan jalan Bukittinggi – Payakumbuh yang sebagian besar merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Agam.
“Sesuai aturan masa tenang sejak hari ini hingga Selasa (26/11), APK tidak boleh lagi terpasang. Kami menertibkan seluruhnya yang masih belum dibuka secara mandiri oleh masing-masing Paslon,” kata Ketua Bawaslu Agam, Suhendra.
Ia menyebut ada lima titik rawan pelanggaran pemasangan APK yang saat ini mulai ditertibkan oleh tim yang didukung oleh TNI-Polri, Dishub, Satpol-PP beserta unsur penyelenggara Pilkada.
“Kami membagi lima tim, dua ada di wilayah Agam sebelah barat dan tiga lainnya berada di sebelah timur yaitu Banuhampu, Tilatang Kamang dan di sini di sekitar Jalan Lintas Bukittinggi-Payakumbuh,” kata Suhendra.
APK berupa spanduk dan baliho berbagai macam ukuran ditanggalkan dan diamankan ke kendaraan operasional Satpol-PP.
“Baliho berukuran raksasa harus dipanjat petugas dengan hati-hati. Beberapa juga terlihat ada yang dipasang di pepohonan, semua kami tertibkan,” kata Suhendra.
Bawaslu menegaskan imbauan kepada tim pendukung empat paslon yang berlaga di Pilkada Agam agar tetap mematuhi aturan yang telah disepakati.
“Agar tidak ada lagi penambahan pemasangan APK di masa tenang. Sebelumnya kami sudah menyurati juga agar bisa dibuka secara mandiri,” ujar Suhendra.
Menurutnya, selain APK yang terpasang di badan jalan utama, Tim Bawaslu dari kecamatan juga menyisir APK di jalan-jalan perkampungan.
“Kami berusaha secepat mungkin menertibkan seluruh APK di Kabupaten Agam. Mudah-mudahan tidak ada kendala dan bisa diselesaikan dalam waktu satu hari ini,” pungkasnya. (rdr/ant)
Komentar