LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, Sumatera Barat meneruskan tiga kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat saat kampanye Pilkada ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Ketiga pelanggaran netralitas ASN ini merupakan temuan oleh jajaran pengawas,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Agam Yuhendra di Lubuk Basung, Jumat.
Ia mengatakan temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dan untuk sanksi pidana tidak memenuhi unsur.
Untuk itu, laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut diteruskan ke BKN.
“Kita langsung meneruskan hasilnya ke BKN,” katanya.
Untuk Pemilihan Serentak 2024, setiap kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN memang tidak lagi diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Namun, berdasarkan amanat UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap dugaan pelanggaran netralitas ASN kini ditangani oleh BKN,” katanya.
Ia menambahkan Bawaslu Agam tidak menemukan pelanggaran selama masa tenang dan pungut hitung.
Ini berkat pencegahan yang dilakukan dengan membentuk tim untuk melakukan patroli pengawasan masa tenang Pilkada serentak 2024 untuk mencegah terjadi kampanye dan politik uang.
Patroli melibatkan Bawaslu Agam, Polres Agam, Kodim 0304/Agam, Kejari Agam dan lainnya.
Patroli juga dilakukan oleh jajaran Panwas kecamatan dan Panwas kelurahan dan desa (PKD) untuk memastikan tidak ada kampanye di daerah mereka dan politik uang.
“Panwas kecamatan dan PKD memastikan tidak ada kampanye dilakukan di lokasi mereka saat masa tenang,” katanya. (rdr/ant)