LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Resor Konservasi Wilayah II Maninjau, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, memastikan bahwa kemunculan harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Nagari Sungai Batang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, hanya merupakan perlintasan. Daerah tersebut berada di tepi Cagar Alam Maninjau, yang dikenal sebagai area perlintasan harimau.
Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar, Ade Putra, menjelaskan bahwa harimau tersebut hanya melintas melewati pemukiman warga dan setelah itu kembali ke habitat alaminya di kawasan hutan Cagar Alam Maninjau yang tidak jauh dari lokasi kemunculan. “Harimau hanya melintas dan tidak menetap di area pemukiman. Setelah melintas, harimau kembali ke hutan Cagar Alam Maninjau,” kata Ade Putra di Lubuk Basung, Senin (6/1/2025).
Harimau Sumatera ini pertama kali terlihat oleh warga yang sedang berburu babi hutan di Sasok, Jorong Batu Ajuang, pada Rabu (25/12/2024). Warga kemudian menemukan jejak satwa dilindungi tersebut di belakang rumah di Kampuang Tangah, Jorong Batuang Panjang, pada Minggu (29/12/2024). Menanggapi laporan tersebut, tim BKSDA segera turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi dan memasang kamera jebak pada Senin (30/12/2024).
Namun, meskipun kamera jebak dipasang selama satu minggu, hasilnya tidak menunjukkan adanya tanda-tanda keberadaan harimau di sekitar lokasi tersebut. “Kami tidak mendapatkan laporan baru atau tanda-tanda keberadaan harimau setelah pemasangan kamera jebak. Satwa tersebut tidak terpantau oleh kamera jebak,” jelas Ade Putra.
Meski demikian, Ade Putra mengimbau warga untuk tetap meningkatkan kewaspadaan, terutama saat harimau sedang aktif. “Kami mengimbau warga untuk tidak beraktivitas di luar rumah antara pukul 16.00 WIB hingga 08.00 WIB, saat harimau biasanya lebih aktif,” katanya.
BKSDA juga mengingatkan agar warga tidak berkelompok lebih dari satu orang saat pergi ke kebun atau melakukan aktivitas di hutan. “Jangan berburu babi hutan di kawasan hutan, karena babi hutan merupakan pakan utama bagi harimau Sumatera,” tambah Ade Putra.
Harimau Sumatera merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Keberadaan harimau di sekitar pemukiman warga ini menjadi perhatian penting bagi pihak berwenang untuk memastikan keselamatan manusia dan kelestarian satwa tersebut. (rdr/ant)
Komentar