Dua Siswa SD di Agam Selamatkan Kukang Terluka

Dua siswa SDN 08 Baringin, Kabupaten Agam menyerahkan seekor kukang ke Tim Pagari. Dok HO/BKSDA Sumbar

LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Dua siswa SDN 08 Baringin, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, berhasil menyelamatkan seekor kukang (Nycticebus coucang) yang terluka di kaki kiri belakang, Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. Kukang tersebut ditemukan berada di atas pohon dekat sekolah mereka.

Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau, Ade Putra, mengungkapkan bahwa dua siswa yang terlibat dalam penyelamatan tersebut adalah Lutfi (12) dan Haikal (11), yang saat itu sedang berada di sekitar pohon tempat kukang ditemukan. Kukang tersebut diketahui mengalami luka ringan pada bagian kaki kiri belakang.

“Setelah menemukan kukang tersebut, kedua siswa langsung melaporkan dan menyerahkannya kepada Tim Patroli Anak Nagari (Pagari) Baringin untuk penanganan lebih lanjut,” jelas Ade Putra, Kamis (16/1/2025).

Saat ini, kukang yang terluka tersebut sedang dirawat oleh Tim Pagari Baringin sebelum akhirnya dilepaskan kembali ke habitatnya di kawasan hutan Cagar Alam Maninjau.

Ade Putra juga mengucapkan rasa terima kasih dan kebanggaan kepada Lutfi dan Haikal yang telah menunjukkan kepedulian terhadap satwa liar yang dilindungi ini. “Perbuatan mereka patut dijadikan contoh teladan bagi masyarakat lainnya dalam upaya menjaga kelestarian satwa liar,” tambahnya.

Kukang (Nycticebus coucang) merupakan jenis primata yang dilindungi perundangan di Indonesia. Satwa ini terancam punah dan dikategorikan sebagai spesies yang terancam (endangered) dalam daftar merah IUCN (International Union for Conservation of Nature). Kukang juga tercatat dalam Appendix I CITES, yang melarang perdagangan satwa liar ini.

Di Indonesia, kukang dilindungi oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/2018, yang melarang perburuan, perdagangan, atau penguasaan satwa dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun mati.

Bagi pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi ini, ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 juta dapat dijatuhkan. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version