“Kematian ikan terjadi akibat oksigen yang berkurang secara signifikan. Beberapa hari setelah kejadian, kami menemukan bangkai ikan yang mengapung di permukaan danau,” kata Rosva Deswira.
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Agam mengimbau petani keramba jaring apung untuk tidak membuang bangkai ikan ke dalam danau, karena dapat menyebabkan pencemaran air. Petani diminta untuk mengumpulkan dan menguburkan bangkai ikan agar kualitas air danau tetap terjaga.
“Petani diminta untuk menjaga lingkungan dengan tidak membuang bangkai ikan ke dalam danau, karena itu dapat mencemari ekosistem danau yang sudah rentan,” ujarnya.
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Agam sebelumnya telah mengeluarkan surat dengan nomor 500.5.3.3/435/DKPP/2024 pada 21 November 2024. Surat tersebut berisi Pediksi Cuaca Ekstrim dan Upaya Pencegahan Kematian Ikan di Danau Maninjau yang telah diserahkan kepada wali nagari dan camat Tanjung Raya, agar masyarakat lebih waspada terhadap dampak cuaca ekstrim.
Dengan adanya peningkatan kesadaran dan kewaspadaan dari pihak terkait, diharapkan kejadian serupa dapat diminimalkan di masa depan. (rdr/ant)
Komentar